logo-pmjnews.com

News

Minggu, 1 November 2020 13:56 WIB

Macron: Saya Menghormati Umat Muslim, Tapi Tak Benarkan Kekerasan

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan dirinya menghormati muslim. (Foto: PMJ News/Twitter @EmmanuelMacron)
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan dirinya menghormati muslim. (Foto: PMJ News/Twitter @EmmanuelMacron)

PMJ - Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan dirinya menghormati muslim yang terkejut atas kartun Nabi Muhammad. Namun, ia menegaskan tak ada alasan untuk kekerasan setelah penyerangan di gereja Prancis yang menewaskan tiga orang.

Seperti dilansir laman Reuters, Minggu (1/11/2020), kasus penusukan di gereja di Nice pada Kamis menewaskan seorang wanita dan dua lainnya. Tersangka penyerangan berusia 21 tahun dari Tunisia kemudian ditembak oleh polisi dan kini dalam kondisi kritis.

Macron mengatakan, Prancis tidak akan mundur dalam menghadapi kekerasan dan akan membela hak kebebasan berekspresi. Hal itu termasuk penerbitan kartun Nabi Muhammad yang telah memicu kemarahan umat Muslim di seluruh dunia.

Namun, Macron menegaskan, bukan berarti dia atau para pejabatnya mendukung kartun-kartun itu atau Prancis anti-Muslim.

"Jadi saya memahami dan menghormati bahwa orang-orang bisa kaget oleh kartun-kartun tersebut, namun saya tidak akan pernah menerima bahwa seseorang dapat membenarkan kekerasan fisik akibat kartun ini," jelas Macron melalui rilis kantornya.

"Dan saya akan selalu membela kebebasan di negara saya untuk menulis, berpikir dan menggambar. Peran saya adalah menenangkan segalanya, itulah yang saya lakukan, tetapi di saat yang sama, untuk melindungi hak-hak ini," sambungnya.

Sebagai informasi, bulan lalu Macron berjanji memerangi “separatisme Islamis” yang menurutnya mengancam mengontrol beberapa komunitas Muslim di Prancis.

Pada 16 Oktober, Samuel Paty guru sekolah di pinggiran Paris dipenggal kepalanya oleh seorang radikal yang ingin membalas dendam karena guru itu menunjukkan kartun Nabi Muhammad di kelas untuk menjelaskan kebebasan berekspresi.(Hdi)

BERITA TERKAIT