Rabu, 23 September 2020 09:04 WIB
Hindari Kerumunan, Penetapan Paslon Pilkada Diumumkan Secara Daring
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pengumuman penetapan pasangan calon (Paslon) yang memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, akan disampaikan secara daring.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menyampaikan pengantar secara virtual Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Selasa (22/9/2020).
"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," jelas Mahfud MD.
Pengumuman paslon, kata Mahfud, juga akan ditempelkan di papan pengumuman di kantor KPU masing-masing daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kerumunan atau pengerahan massa di tengah pandemi Covid-19.
Sementara untuk penentuan nomor urut paslon pada 24 September, lanjut Mahfud, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi syarat beserta ketua tim pemenangannya atau orang lain yang ditentukan.
"Dari sinilah pada akhirnya pemerintah berharap agar pimpinan parpol menginformasikan menyampaikan informasi tersebut, informasi tentang ketentuan tersebut kepada daerah masing-masing," tuturnya.
Mahfud juga menjelaskan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2020 akan mempertimbangkan pelarangan arak-arakan, kerumunan, rapat umum yang langsung yang melebihi jumlah tertentu.
"Untuk memastikan penegakan protokol kesehatan akan dilakukan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2020," tegasnya.(Hdi)