test

News

Kamis, 12 November 2020 18:41 WIB

Langgar UU ITE, Pangdam Jaya: Oknum Prajurit Ditahan 14 Hari

Editor: Hadi Ismanto

Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) Jakarta memberikan sanksi kepada oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) terkait video viral ucapan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq'.

Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abudurachman mengatakan oknum prajurit itu mendapat hukuman penahanan. Anggota dinilai melanggar perintah kedinasan soal bijak dalam menggunakan media sosial.

"Personel tersebut mendapatkan Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan ringan sampai 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," jelas Dudung dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Menurut Dudung, Kopda Asyari telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berkaca pada kasus ini, Dudung meminta agar seluruh prajurit bijak dalam menggunakan media sosial. Para prajurit itu terikat dengan aturan dinas dan tak bisa sembarang mengunggah segala sesuatu ke medsos.

"Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU-ITE," tuturnya.

Sebelumnya, Kodam Jaya telah memberikan klarifikasi atas video viral prajurit TNI AD terkait tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Pengamanan dilakukan terkait kehadiran massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang memadati bandara.(Hdi)

BERITA TERKAIT