test

Hukrim

Kamis, 15 November 2018 17:39 WIB

Kacau, Ibu dan Anak Jual Buku Nikah Palsu

Editor: Redaksi

Polisi lakukan jumpa pers bersama tersangka pemalsuan buku nikah. (Foto : Dok pmj.
PMJ- Bisnis buku nikah palsu membuat seorang ibu tergiur untuk memasarkannya kepada orang-orang yang mengingnkannya, terutama pasangan selingkuh. Teganya, tidak sendirian, wanita inisial BS (50) mengajak anaknya berisinial SLH (30). Keduanya menjual buku nikah palsu dan diedarkan di wilayah Koja, Jakarta Utara. Mereka diringkus aparat Polsek Koja setelah mendapat laporan dari warga terkait buku nikah abal-abal tersebut. Kapolsek Koja, Kompol Budi Cahyono menyebutkan dari hasil pemeriksaan ibu dan anak itu sudah melakukan aksinya sejak almarhum suami (mantan pegawai KUA Cilincing) meninggal sejak 2017 lalu. [caption id="attachment_657" align="aligncenter" width="1040"] Polisi lakukan jumpa pers bersama tersangka pemalsuan buku nikah. (Foto : Dok pmj)[/caption] “Kita amankan pada Jumat 9 November sekitar jam 23.00 WIB atas dasar aduan warga di unit layanan SPK kami. Setelah ditelusuri ada delapan buku nikah palsu dari KUA Cilincing dan Koja yang mereka sudah edarkan,” terang Kompol Budi Cahyono dalam keterangan persnya,, Rabu (14/11/2018). Seperti yang dilakukan ibu dan anak di wilayah Koja, Jakarta Utara ini. Mereka memalsukan dokumen penting itu demi keuntungan pribadi. Mereka menjualnya Rp 170 ribu per buku. Belum jelas untuk apa buku nikah palsu digunakan. Namun diduga kuat dijual kepada orang yang menikah bohong-bohongan biar bisa selingkuh. [caption id="attachment_658" align="aligncenter" width="1040"] Tersangka ibu dan anak penjual buku nikah. (Foto : Dok pmj)[/caption] Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto SH MH menyebutkan, penangkapan dilakukan karena aparat mencurigai aksi pelaku yang bermula dari laporan seorang warga bernama Kosyim yang melaporkan perselingkuhan istrinya. “Ditunjukkan buku nikah yang berbeda warna agak kemerahan padahal yang asli warnanya cokelat. Ciri lainnya buku itu ditulis dengan tulisan tangan padahal sejak 2016 KUA sudah mengeluarkan buku versi cetakan komputer, serta nomor bukunya tidak terdaftar di KUA,” papar Andry. Diketahui BS & SLH mendapatkan buku nikah dari seorang oknum berinisial AN. Ia juga memiliki rekanan Ustadz berinisial L di Kalibaru untuk menikahkan konsumennya yang kebanyakan merupakan duda atau janda. “Satu pasang buku nikah dihargai oleh AL Rp 170 ribu, namun oleh kedua tersangka ini memberikan jasa mereka dengan tarif Rp 400 ribu kepada pelanggannya. Dalam satu bulan mereka setidaknya bisa membuatkan 10 pasang buku nikah,” tambahnya. Akibat aksinya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara. SLH mengaku dirinya hanya menjadikan kegiatan memalsukan buku nikah sebagai kerja sampingan. Kedua tersangka ibu dan anak ini harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah melanggar Undang-Undang.

BERITA TERKAIT