test

Hukrim

Senin, 10 Desember 2018 21:07 WIB

Hebat! 48 Tersangka dari Berbagai Kasus Kejahatan Diamankan Polrestro Tangkot

Editor: Redaksi

Keterangan Kombes Pol Harry Kurniawan, SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, S.IK,M.IK, Kabag Ops AKBP Bambang Gunawan, S.Pd, MH dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim. (Foto: PMJ News)
PMJ - Dari 191 orang yang ditangkap polisi selama melaksanakan operasi ‘Pekat Jaya 2018’,  48 orang diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan dari 41 kasus oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Sementara sisanya sebanyak 143 orang dilakukan pembinaan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, SIK, MH, menjelaskan, bahwa mereka yang diamankan yaitu para tersangka pelaku berbagai kejahatan. [caption id="attachment_3213" align="aligncenter" width="1280"]Keterangan Kombes Pol Harry Kurniawan, SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, S.IK,M.IK, Kabag Ops AKBP Bambang Gunawan, S.Pd, MH dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim. Keterangan Kombes Pol Harry Kurniawan, SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, S.IK,M.IK, Kabag Ops AKBP Bambang Gunawan, S.Pd, MH dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim.[/caption] Di antaranya curanmor roda dua, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, kepemilikan sajam, aniaya berat atau pengeroyokan, penadahan hasil curanmor roda dua, penjualan miras, kasus perjudian online, judi sabung ayam, judi kartu, kasus penipuan hingga kasus premanisme. [caption id="attachment_3214" align="aligncenter" width="1280"]48 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan dari 41 kasus oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota. 48 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan dari 41 kasus oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota.[/caption] “Operasi penyakit masyarakat atau ‘Pekat Jaya 2018’ yang digelar  oleh Polres Metro Tangerang Kota dan polsek-polsek di bawahnya, dilakukan sejak tanggal 28 November hingga 10 Desember 2018 bertujuan agar situasi kamtibmas khususnya di wilayah Polrestro Tangerang Kota aman serta kondusif menjelang perayaan hari raya Natal 2018 dan menyambut Tahun Baru 2019,” tutur Kombes Harry, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, S.IK,M.IK, Kabag Ops AKBP Bambang Gunawan, S.Pd, MH dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim. [caption id="attachment_3215" align="alignnone" width="1280"]48 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan dari 41 kasus oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota. 48 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan dari 41 kasus oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota.[/caption] Masih dari keterangan Kombes Harry, dari 48 tersangka dan beberapa barang bukti di antaranya, beberapa kendaraan bermotor roda dua berbagai merek, beberapa burung love bird peliharaan, gulungan kabel, senpi rakitan, berbagai sajam seperti samurai dan kampak. [caption id="attachment_3216" align="alignnone" width="1280"]48 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan dari 41 kasus oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota. 48 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan dari 41 kasus oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota.[/caption] Selain itu, juga ada rantai yang digunakan untuk menganiaya korban, kartu tabungan dan ATM serta beberapa barang bukti lainnya yang saat ini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan polsek-polsek jajarannya guna pemeriksaan lebih lanjut. [caption id="attachment_3217" align="alignnone" width="1280"]Sejumlah barang bukti milik tersangka yang diamankan polisi Sejumlah barang bukti milik tersangka yang diamankan polisi.[/caption] “Dan kini para tersangka dijerat dengan berbagai pasal yang berbeda, tentunya dengan ancaman hukuman yang berbeda pula, “ tutup Kapolres Tangkot. (FER). [caption id="attachment_3218" align="alignnone" width="1280"]Sejumlah barang bukti milik tersangka yang diamankan polisi Sejumlah barang bukti milik tersangka yang diamankan polisi[/caption]

BERITA TERKAIT