test

Hukrim

Selasa, 18 Desember 2018 18:20 WIB

Hebat! Polres Tangsel Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan Fans Grup Musik

Editor: Redaksi

Pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan serta pengeroyokan oleh jajaran Polres Tangsel. (Foto: PMJ News)
PMJ – Polres Tangerang Selatan sukses mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan serta pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (18/12/2018). Kapolsek Serpong, Kompol S Luckyto A.W, SH, S.IK, membenarkan penangkapan tersebut oleh jajarannya. Menurut Kompol Luckyto, Sembilan tersangka sudah ditangkap. Antara lain, ‘AAM’ alias ‘A’ bin ‘S’; ‘RR’ alias Alex bin ‘AA’; ‘MRH alias ‘R’ bin ‘L’; ‘AM’ alias ‘M’ bin ‘AR’; ‘ADP’ Alias ‘K’; ‘AGH’; ‘MRS’ alias ‘K’; ‘DAS’; dan ‘RI’ alias ‘K’. Sementara, dua orang menjadi DPO yaitu ‘RATP’ alias ‘B’; dan ‘AP’ alias ‘B’. Kompol Luckyto menjelaskan, tindak pidana ini terjadi karena aksi "balas dendam" dari sekelompok fans seorang penyanyi yang pada awal November 2018 lalu ketika mengadakan ‘Konser Amal Gempa Poso’ di Pamulang, di mana lima tersangka saat itu akan pulang ke rumah. [caption id="attachment_4202" align="aligncenter" width="1040"]Sembilan pelaku yang diamankan aparat Polres Tangsel. Sembilan pelaku yang diamankan aparat Polres Tangsel.[/caption] “Yang bersangkutan dicegat oleh sekelompok orang yang mengaku adalah fans dari sebuah group musik dan berasal dari wilayah tertentu di luar Kota Tangerang Selatan dan hp-nya kemudian diambil secara paksa,” tutur Kompol Luckyto panjang lebar, Selasa (18/12/2018) sore. “Saat itu grup musik tersebut mengisi acara sebuah HUT TV swasta nasional di lapangan SunBurst, lima tersangka berinisiatif mengajak rekan-rekannya (tersangka 1 s/d 9 dan 2 DPO) untuk mengincar dan memperlakukan yang sama diterima oleh lima tersangka kepada kelompok yang telah diincar. Para tersangka sebagian besar masih berstatus anak di bawah umur,” jelasnya lagi. Kompol Luckyto kembali memaparkan secara detail kronologisnya. Yaitu, Sabtu (15/12/2018), sekira pukul 23.00 WIB, pelaku yang berjumlah 11 orang sedang berada di Jl Raya Serpong, melakukan pencegatan terhadap fans sebuah grup musik yang akan lewat di Jalan Raya Serpong. Selanjutnya, Minggu (16/12/2018), sekitar pukul 00.30 WIB, para tersangka melihat sebuah mobil truk yang diidentifikasi oleh para tersangka ditumpangi oleh penggemar group musik yang baru selesai menonton konser tersebut di lapangan Sunburst, melintas di Jalan Raya Serpong. [caption id="attachment_4203" align="aligncenter" width="1032"]Barang bukti yang diamankan polisi. Barang bukti yang diamankan polisi.[/caption] Kemudian para tersangka menghadang truk tersebut dan terjadilah tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Aksi tindak pidana tersebut berhenti setelah patroli dari satuan Sabhara Polres Tangerang Selatan dan Unit Sabhara Polsek Serpong tiba di TKP dalam rangka patroli,” jelas Kompol Luckyto. Menurut Kompol Luckyto, korban sempat dilarikan ke RSI As Shobirin Serpong. Namun, karena mengalami pendarahan hebat pada pembuluh arteri pada pangkal paha, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Lalu, jenazah mendapatkan perlakuan medis (diotopsi) untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara itu, Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH, SIK., MM, MSi, menjelaskan segera setelah mendapatkan laporan dari patroli satuan Sabhara Polres Tangsel yang bergabung dengan unit Sabhara Polsek Serpong, tim Vipers segera melakukan penyelidikan. “Yang kemudian berturut-turut pada hari yang sama sembilan orang tersangka beserta barang bukti dapat diamankan,” katanya melanjutkan. Barang bukti yang diamankan polisi yaitu, visum et repertum terhadap korban, hasil otopsi terhadap korban, rekaman CCTV, baju bersimbah darah yang dikenakan korban pada saat kejadian, pakaian yang dikenakan para tersangka pada saat kejadian, satu buah celurit, bongkahan batu, dan handphone milik korban. Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951. (FER).          

BERITA TERKAIT