test

Hukrim

Jumat, 18 Januari 2019 15:22 WIB

5 Anggota DPRD Bekasi Kembali Diperiksa KPK Berkenaan Suap Kasus Meikarta

Editor: Redaksi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Dok Net)
PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, KPK hari ini dijadwalkan memeriksa mereka sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY). Lima wakil rakyat tersebut yaitu Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, dan Anden Saalin Relan. Untuk diketahui, pada Kamis (17/01/2019), KPK juga sudah memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah, yakni Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. Anggota dewan itu dikonfirmasi soal posisi pada Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Selain itu, dari lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut, terdapat juga yang dikonfirmasi terkait dengan perjalanan ke Thailand. Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp70 juta. Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK. Dengan demikian, total pengembalian dari unsur DPRD yaitu Rp180 juta. KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang maupun fasilitas liburan dengan keluarga terkait dengan perizinan Meikarta tersebut. Febri melanjutkan, KPK menghargai pengembalian tersebut. Lembaga Antirasuah ini mengingatkan kembali agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan uang atau fasilitas lainnya yang telah mereka terima terkait dengan perizinan proyek Meikarta tersebut. KPK pun menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor (SMN). Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). Ada empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang. (FER).

BERITA TERKAIT