test

Hukrim

Kamis, 31 Januari 2019 15:06 WIB

Kejari Depok Pastikan Eksekusi Buni Yani Besok

Editor: Redaksi

Buni Yani akan kooperatif saat dieksekusi besok. (Foto : PMJ/Doknet/Radar Kontra)
PMJ- Buni Yani telah melalui proses hukumnya terkait kasus potongan video Ahok pada Oktober 2016 lalu. Pada tingkat Mahkamah Agung (MA), Buni Yani tetap dinyatakan bersalah dan akan dieksekusi besok, Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Melalui pengacaranya Aldwin Rahadian SH, ia akan mengajukan permohonan penangguhan eksekusi ke Kjari Depok. Menurut Aldwin, dalam amar putusan MA tidak tercantum atau perintah eksekusi dan penahanan. "Iya dengan alasan itu kita mengajukan penangguhan penahanan eksekusi. Perintahnya agar lebih jelas dulu,” tandas Aldwin dalam juma persnya kemarin. Namun begitu, Buni Yani telah mengatakan kalau dirinya akan kooperatif dan tidak menghindar. Meski demikian, menurut Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pihaknya tetap akan mengeksekusi Buni Yani besok, Jumat (1/2). Hal ini merujuk pada pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kita tetap eksekusi besok ya. Ini berdasarkan putusan di tingkat kasasi dari Majlis Hakim Mahkamah Agung pada 22 November lalu. Kita tetap akan laksanakan sesuai perntah pengadilan,” tegas Mukri, Kamis (31/1). (Gtg-03).

BERITA TERKAIT