test

Hukrim

Jumat, 8 Februari 2019 13:38 WIB

Perusak Mesin ATM Mandiri Ini Ditangkap Reskrim Polsek Cempaka Putih

Editor: Redaksi

Mesin ATM Mandiri yang dirusak pelaku. (Foto: PMJ News)
PMJ – Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih di bawah koordinasi Polres Jakarta Pusat, berhasil mengungkap tindak pidana pengrusakan barang berupa mesin ATM Bank Mandiri Link secara bersama-sama. Polisi pun menangkap dua pelaku yaitu ‘SF’ (38) dan ‘AS’ (36) yang saat ini menjadi tersangka. Adapun barang bukti yang juga diamankan antara lain, pecahan kaca, batu warna merah, potongan mesin, dan Mesin ATM  Bank Mandiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan tersebut. Kombes Argo menjelaskan, pelaku secara bersama-sama merusak mesin ATM Bank mandiri dengan mengunakan tangan kosong dan batu koblok warna merah. “Pada Selasa (05/02/2019) sekitar pukul 22.30 WIB,  pelaku telah melakukan pengrusakan mesin ATM Bank Mandiri. Perbuatan tersangka diketahui, saksi yang sedang bertugas jaga sebagai anggota satpam di RS Eva Sari,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (08/02/2019). “Mendengar keributan di ruangan yang terdapat mesin ATM Bank Mandiri selanjutnya saksi mengeceknya ternyata benar melihat pelaku sedang merusak mesin ATM. Dan, saksi pun menegur dan melarangnya. Pelaku pun keluar dari area ruang mesin ATM tetapi pelaku kembali lagi ke ruang mesin ATM,” urainya melanjutkan. Masih dari keterangan Kombes Argo, setelah mengambil batu konblok  dan memecahkan merusak mesin tersebut dengan diikuti teman pelaku lainnya sehingga berakibat mesin ATM rusak dan tidak bisa terpakai lagi. Kombes Argo melanjutkan, pelaku melakukan perbuatannya dipicu ketika kartu ATM-nya tidak bisa digunakan dan tertelan mesin ATM itu. Dan, pelaku sempat menghubungi pihak Bank tetapi tidak tersambung. Selanjutnya emosi dan merusak mesin ATM tersebut. “Pelaku berhasil diamakan anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih yang saat itu mendapat laporan. Berikutnya, pelaku bersama barang bukti diamakan ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. Selanjutnya tersangaka diamankan oleh Polsek Cempaka Putih untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan,” paparnya menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT