test

Hukrim

Rabu, 13 Februari 2019 13:05 WIB

Unit Narkoba Polsek Kembangan Gagalkan Aksi Pengedar Sabu

Editor: Redaksi

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
PMJ - Unit Reserse Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Anggrek Cakra Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada Minggu (10/02/2019). Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono  mengatakan, penangkapan itu berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi barang haram. "Kita langsung melakukan pendalaman terhadap informasi masyarakat, bahwa di sekitar Anggrek Cakra Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat, sering terjadi transaksi narkoba," ungkap Kompol Joko, di Jakarta, Rabu  (13/02/19). Memperoleh informasi tersebut, Joko melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang diketahui berinisial ‘DT’ alias ‘BK’ bin ‘KP’ (30). [caption id="attachment_13163" align="aligncenter" width="863"] Tersangka pengedar sabu yang diciduk polisi.[/caption] "Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan berhasil diamankan seorang berinisial ‘DT’  berikut barang bukti narkoba sebanyak satu paket sabu seberat  0,38 gram, dan satu set alat hisap bong, timbangan digital,  serta satu unit ponsel," Lanjutnya. Setelah cukup bukti kuat, ‘DT’ langsung diciduk, kemudian diseret ke Mako Polsek Kembangan  untuk dilakukan pendalaman atas jaringannya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. "Kita tidak henti-hentinya melakukan operasi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa, kita berantas narkoba hingga ke akar-akarnya," tutupnya. Atas perbuatannya, ‘DT’ akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub  112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).  

BERITA TERKAIT