test

Hukrim

Jumat, 15 Maret 2019 13:48 WIB

Ketua KPK Benarkan OTT Terhadap M Romahurmuziy

Editor: Redaksi

Ketua KPK Agus Rahardjo di ujung masa jabatannya. (Foto: Dok Net)
PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap ketua umum partai politik M Romahurmuziy. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/03/2019) pagi, tim Satgas KPK menangkap Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di Jawa Timur. Ketua KPK Agus Rahardjo pun membenarkan adanya giat OTT M Romahurmuziy tersebut. "Betul ada giat KPK di Jatim, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," demikian kata Agus Rahardjo, Jumat (15/03/2019). Tetapi, Agus Rahardjo belum bisa mengungkap M Romahurmuziy (atau  Romi) terjerat dalam kasus apa. Ia hanya mengatakan akan menyampaikannya saat konferensi pers. "Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. Tunggu jumpa pers lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi," terang Agus Rahardjo. Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya membenarkan bahwa pria yang akrab disapa Romi itu diciduk sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sidoarjo. "Dari sumber A1. Kejadiannya jam 09.00 di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo. Yang ditangkap Romi," ungkapnya kepada pewarta. Namun hingga saat ini, pihak dari KPK sendiri belum mengeluarkan pernyataan terkait penangkapan Romi. Diberitakan sebelumnya, saat ini M Romahurmuziy (atau Romi) tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Jenderal Ahmad Yani Surabaya. Pemeriksaan yang dilakukan KPK di Mapolda Jatim usai penangkapan, akan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, bakal ditetapkan menjadi tersangka (atau dilepas). KPK memiliki waktu 1 x 24 jam usai penangkapan untuk memastikan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka biasanya akan langsung menjalani penahanan. (FER)

BERITA TERKAIT