test

Hukrim

Selasa, 19 Maret 2019 16:48 WIB

Top! Buron 5 Tahun, Pelaku Penganiyaan Berat Ini Sukses Diringkus Polisi

Editor: Redaksi

Razia kepolisian. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF).
PMJ – Tim Resmob Polsek Tangerang bersama Polres Tangerang Kota sukses mengungkap sekaligus mengamankan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Adapun pelakunya yaitu ‘R’ (21) warga Tulang Bawang diamankan polisi karena menganiaya korban ‘FH’ warga Magelang yang berprofesi sebagai sopir, hingga tewas. Dalam jumpa pers tersebut, hadir Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si, Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim, dan Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, S.H. Kapolres Tangkot membenarkan peristiwa tersebut dan penangkapan terhadap pelaku ‘R’ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. [caption id="attachment_18188" align="alignnone" width="960"] Pelaku penganiayaan berat hingga tewasnya korban sukses diciduk polisi. (Foto: PMJ)[/caption] “Pada Kamis, 1 Mei 2014 sekira jam 17.20 WIB di Pom Bensin Pengayoman Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Babakan Tangerang telah terjadi pembuhunan terhadap korban ‘FH’ yang dilakukan oleh pelaku ‘R’,” tutur Kombes Abdul kepada PMJ News, Selasa (19/03/2019). Masih dari penuturan Kapolres Tangkot, kronologis kejadian bermula pada Rabu (30/04/2014), sekira pukul19.30 WIB, korban bersama pelaku merupakan sesama sopir angkot B02 jurusan Ciledug-Cikokol. Gara-gara rebutan penumpang saat itu maka terjadi cekcok mulut. “Padahal pelapor melihat antara korban dan pelaku sudah musyawarah, namun pelaku masih tidak terima dan dendam sama korban,” lanjutnya. “Pada Kamis (01/04/2014) sekira jam 17.00 wib saat pelaku narik angkot B.02 sedang menunggu penumpang di depan mall Tangcity , saat itu pelaku melihat korban sedang narik angkot juga sama-sama berhenti di depan Mall Tangcity. Kemudian pelaku menghampiri korban dan menanyakan permasalahan kesalahpahaman yang sebelumnya mau diselesaikan apa tidak. Namun korban menjawab permasalahanya dilanjutkan saja,” jelas Kombes Abdul panjang lebar. [caption id="attachment_18189" align="alignnone" width="960"] Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto:PMJ)[/caption] Setelah itu, lanjut Kombes Abdul, pelaku meminjam sebilah pisau milik temannya yang berinisial ‘H’ dan langsung diselipkan di pinggangnya. Selanjutnya, pelaku menghampiri korban dan langsung masuk ke dalam mobil yang dikendarai korban menuju ke Pom Bensin Pengayoman. Sesampainya di pom bensin pengayoman, korban memukul pelaku mengenai bahu kiri pelaku dan pelaku langsung mengambil pisau yang saat itu sudah dipersiapkan dan langsung menusuk korban sebanyak satu kali mengenai dada sebelah kiri. Setelah itu pelaku langsung kabur melarikan diri dan korban akhirnya meninggal di tempat kejadian (TKP). “Atas kejadian tersebut Tim Resmob Polsek bekerja sama dengan Tim Resmob Restro Tangerang melakukan penyelidikan dan pengejaran ke daerah Menggala Kabupaten Tulang Bawang. Namun sekitar 10 hari di daerah Menggala Kabupaten Tulang Bawang, pelaku belum berhasil diamankan,” tuturnya. “Dan setelah pelaku buron sekitar 5 (lima) tahun kemudian pada hari Rabu 13 Maret 2019 sekira jam 22.00 WIB anggota Resmob Polsek Tangerang mendapatkam informasi tentang keberadaaan pelaku pembunuhan yang bernama ‘R’ ada di rumahnya di Desa Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” paparnya menambahkan. “Kemudian Tim Resmob Polsek Tangerang dengan di-back up Tim Resmob Restro Tangerang berangkat ke menuju ke daerah Lampung untuk melakukan pengejaran dan penangkapan dan pada hari Kamis 14 Maret 2019. Pelaku ‘R’ berhasil diamankan. Berikutnya, langsung dibawa ke komando Polsek Tangerang guna proses penyidikan,” urainya melanjutkan. Atas perbuatannya, pelaku akan diancam Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). (FER).    

BERITA TERKAIT