test

Hukrim

Rabu, 20 Maret 2019 12:19 WIB

4 Bulan Diintai, Polisi Berhasil Amankan 9 Pelaku Pemalsuan Materai

Editor: Redaksi

Konferensi pers penangkapan 9 pelaku pemalsuan materai di MApolda MEtro Jaya. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Subdit 3 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku pemalsuan Materai. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa Tim Subdit 3 Reskrimsus telah melakukan pengintaian selama 4 bulan terhadap para pelaku. "Tim (Dit Reskrimsus) sudah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF, dan R selama kurang lebih 4 bulan dan para pelaku berhasil diamankan," kata Brigjen Wahyu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019). [caption id="attachment_18272" align="aligncenter" width="780"] Para pelaku yang berhasil diamankan. (foto: PMJ/FJR)[/caption] Para pelaku melakukan penjualan materai palsu tersebut melalu online dengan harga yang lebih murah. Seharusnya harga untuk satu materai 6000 dijual dengan harga yang sama yakni Rp 6.000, namun para pelaku menjual dengan harga lebih murah yaitu Rp 2.200 per/materai. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal KUHP Pasal 253 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT