test

Hukrim

Kamis, 4 April 2019 17:03 WIB

Sempat Buron, Polisi Sukses Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan di Pasar Baru

Editor: Redaksi

Keterangan pers Polsek Sawah Besar dalam penangkapan dua pelaku penganiyaaan. (Foto: PMj News).
PMJ – Anggota Polsek Sawah Besar meringkus dua pelaku penganiyaaan di Jalan Kartini 13, Pasar Baru, beberapa waktu yang lalu. Kedua pelaku adalah ALS (19) dan DT (18). Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana menerangkan, bahwa kedua pelaku dibekuk saat tengah bersembunyi. "ALS ditangkap d Muara Baru, Jakut. Memang setelah kejadian, saat kita sudah bisa mengidentifikasi pelakunya ini, pelaku sempat melarikan diri, sempat tidak masuk sekolah beberapa hari. Lalu, DT di kawasan Jakarta Timur," demikian kata Kompol Mirzal kepada PMJ News, di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (04/04/2019). [caption id="attachment_20244" align="alignnone" width="1280"] Keterangan pers Polsek Sawah Besar dalam penangkapan dua pelaku penganiyaaan. (Foto: PMj News).[/caption] Kompol Mirzal melanjutkan, kejadian pengeroyokan ini karena sepele. "Jadi permasalahannya hanya sepele, bermula dari lihat-lihatan tak terima terus para pelaku penyerang korban. Korbannya random, acak, yang menurut pelaku korban pembacokan ini adalah warga yang random," jelas Kompol Mirzal. Kebetulan, kedua korban Haris dan Ricky merupakan warga Jalan Kartini. "Asal warga Kartini, mereka sakit hati dengan warga situ kemudian mereka bersama temannya enam orang melakukan  pembacokan ataupun melukai korban," ungkap kompol Mirzal. Kedua pelaku merupakan pelajar yang kerap melakukan aksi tawuran. "Karena ketersinggungan karena sering ketemu dan tersinggung dgn salah satu korban yang ada di Keluraha Kartini, sehingga mereka bersama enam orang rekannya melakukan pembacokan terhadap korban," sambung Kompol Mirzal. [caption id="attachment_20245" align="alignnone" width="1280"] Keterangan pers Polsek Sawah Besar dalam penangkapan dua pelaku penganiyaaan. (Foto: PMj News).[/caption] Dari hasil pemeriksaan, pelaku tak menggunakan narkotika atau minuman, saat melakukan aksinya di mana alat berupa parang dan celurit pun sudah dipersiapkan sebelumnya. "Alatnya ini alat baru ya, saya rasa mereka spontan pada saat itu terus punya keinginan menyerang sehingga mereka beli alat ini untuk dilakukan pembacokan," katanya lagi. [caption id="attachment_20246" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Kompol Mirzal berjanji, akan mencegah adanya aksi serupa di kemudian hari. "Kami tingkatkan patroli bersama Koramil Sawah Besar agar persitiwa serupa tak terulang," imbuh Kompol Mirzal. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Ade Chandra menyebut, kedua pelaku langsung dilakukan penahanan. "Mereka dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan sehingga korban luka berat dengan acaman hukuman lebih dari empat tahun,” tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT