test

Hukrim

Jumat, 5 April 2019 15:22 WIB

Tipu Jamaah, Ahmad Bukhori Muslim Ditangkap di Rumahnya

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Tim Ditreskrimum menangkap Ahmad Bukhori Muslim di rumahnya di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2019) dini hari. Bukhori ditangkap dengan dugaan melakukan penipuan pengurusan visa haji. "Penangkapan berdasarkan laporan bernomor LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Juni 2018," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (5/4/2019). Kombes Argo menjelaskan bahwa pelapor berinisial MJ awalnya bertemu dengan Bukhori di satu tempat pengajian. Ia lantas mengutarakan keinginan untuk mengurus 27 visa haji jemaahnya meski kuota haji sudah habis dan Bukhori menyatakan dapat mengurus visa tersebut. Kombes Argo mengungkapkan bahwa MJ percaya lantaran Bukhori dianggap sebagai ulama yang sering berceramah di berbagai tempat. Keduanya kemudian bertemu di depan kedutaan besar Arab Saudi dan MJ menyerahkan uang sebesar USD 136.500 (lebih dari Rp 1,9 miliar) dan 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya. "Penyerahan tersebut terjadi di dalam mobil terlapor (Bukhori), namun, tidak ada tanda terimanya," ungkapnya. Bukhori diminta oleh MJ untuk mengurus paspor tersebut dalam waktu tiga hari dan disanggupi. Namun Bukhori justru menghilang tanpa kabar sehingga MJ meminta kepada seorang saksi berinisial AJ untuk menghubungi Bukhori dan bertemu di rumahnya. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT