test

Hukrim

Selasa, 16 April 2019 22:01 WIB

Penipu Proyek Pengadaan Tenda BNPB Ini Dibekuk Polisi

Editor: Redaksi

Keterangan dari pihak kepolisian. (Foto: PMJ News)
PMJ – Dua orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sukses dibekuk oleh Unit V Resmob Polres Jakarta Pusat. Adapun pelaku yaitu ‘IH’ warga Aceh dan ‘AF’ warga Medan melakukan aksi kejahatannya terhadap korban ‘FK’ di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (12/04/2019). Peristiwa penangkapan itu dibenarkan oleh pimpinan Unit V Resmob Ipda Wildan Alkautsar, STK, MSi. [caption id="attachment_21844" align="aligncenter" width="1024"] Keterangan dari pihak kepolisian. (Foto: PMJ News)[/caption] Menurut Ipda Wildan, pelaku bertemu dengan korban di Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat dan menawarkan proyek pengadaan 1.000 tenda BNPB. Namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang, korban menelepon relasinya di BNPB dan diketahui bahwa tidak ada proyek pengadaan tenda BPNB tersebut. “Setelah itu terjadi cekcok mulut antara korban dan para pelaku sehingga diamankan oleh unit V Resmob Polres Metro Jakarta Pusat,” terang Ipda Wildan kepada PMJ News, di Jakarta, Selasa (16/04/2019). Masih dari keterangan Ipda Wildan, setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa terlapor atas nama IH adalah tersangka dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan proyel dari kementrian PUPR. Dan, korban pun melapor ke Polres Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, para pelaku akan diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (FER).

BERITA TERKAIT