test

Hukrim

Rabu, 8 Mei 2019 15:35 WIB

Dituding Mengajak Makar, Kivlan Zein & Lieus Sungkharisma Dilaporkan

Editor: Redaksi

Dedi Prasetyo saat jumpa pers sebuah kasus. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ – Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar terhadap pemerintah pada Selasa (7/5/2019) malam. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan kalau lapaoran tersebut tengah dikaji polisi. "(Laporan) sudah diterima Bareskrim tadi malam," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). Brigjen Dedi menuturkan kalau laporan tersebut tengah dianalisis untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik yang akan menangani. "Hari ini diterima Biro Analis, dari Biro Analisis melakukan pendalaman terhadap isi laporan tersebut. Dari Biro Analis baru nanti diserahkan ke penyidik di direktorat mana yang akan menangani laporan tersebut," ujar Brigjen Dedi. Pelapor Kivlan dan Sein menyerahkan barang bukti berupa flasdisk yang di dalamnya berisi video yang keduanya sedang berbicara dihadapan banyak orang yang dituding sarat akan pelanggaran makar. "Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar. Barang bukti yang dilampirkan pelapor adalah flashdisk isi ceramah," terang Brigjen Dedi. Laporan terhadap Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107. Sedangkan laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo Pasal 107. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT