test

Hukrim

Senin, 24 Juni 2019 16:40 WIB

Pledoi Terdakwa Bahar Smith Ditolak Jaksa Penuntut Umum

Editor: Redaksi

Sidang Bahar bin Smith di Bandung beberapawaktu lalu. (Foto: Dok Net)
PMJ- Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja dengan terdakwa Habis Bahar bin Smith kembali digelar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (24/6) ini beragendakan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari sidang tersebut, Jaksa yang dihadirkan dari Kejari Bogor menolak tegas nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan terdakwa Bahar Smith pada sidang sebelumnya. Perbuatan terdakwa dinilai Jaksa sudah masuk pidana dengan penganiayaan yang dilakukannya. "Berdasarkan yang kami sampaikan dan uraikan atas nama terdakwa, maka kami dengan tegas menolak nota pembelaan. Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami," baca jaksa dalam sidang tersebut, Senin (24/6/2019). Jaksa juga menilai, apa yang menjadi pembelaan tim kuasa hukum terdakwa Habib Bahar Smith sangat keliru dari fakta yang telah ada. Jaksa juga mengungkapkan, kalua pihaknya telah menguraikan hal-hal yang dijadikan dasar pembelaan oleh pengacara terdakwa Bahar Smith. "Materi yang diuraikan dalam pleidoi telah kami pelajari dan sudah terjawab di surat tuntutan. Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan yang telah kami ajukan di sidang sebelumnya," jelas Jaksa. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT