test

Hukrim

Jumat, 12 Juli 2019 13:49 WIB

Galih, Pablo & Rey Utami Jalani 20 Hari Masa Tahanan

Editor: Redaksi

Galih Ginanjar serta Pablo Benua dan Rey Utami saat jalani tes urine Polda Metro Jaya. (Foto: FJR/PMJ News).
PMJ – Polda Metro Jaya resmi menahan artis Rey Utami serta sang suami Pablo Benua dan Galih Ginanjar terkait kasus ‘Íkan Asin’. Ketiganya mulai ditahan siang ini, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya keluar menggunakan masker dari gedung Biddokes Polda Metro Jaya, sekitar pukul 11.35 WIB. Setelah menjalani pengecekan kesehatan, ketiganya kemudian dimasukkan ke mobil kerangkeng untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. Setiba di Rutan Polda Metro Jaya, ketiganya dibawa ke ruang administrasi dan mengisi buku daftar tahanan. “Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2029). Seperti diketahui, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. Ketiganya dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah konten video Galih saat diwawancara Rey Utami beredar di media sosial. Fairuz mempolisikan mantan suaminya Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke Polda Metro Jaya lantaran tidak terima dengan pernyataan mantan suaminya di akun youtube tersebut. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, dan Pasal 310, serta Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara diatas 6 tahun. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT