test

Hukrim

Selasa, 16 Juli 2019 13:34 WIB

Ratna Sarumpaet Putuskan Tak Melakukan Banding

Editor: Redaksi

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi di Poloda Metro Jaya. (foto: PMJ/FJR)
PMJ - Terpidana penyebaran berita bohong (hoax), Ratna Sarumpaet memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dilayangkan hakim terhadap dirinya. Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan keputusan itu diambil setelah kliennya berkonsultasi dengan tim hukumnya. Pihak Ratna juga masih menunggu langkah hukum yang diambil oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Dari sisi ibu, kami penasehat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," terang Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Mengenai keputusan tidak mengajukan banding, Desmihardi menerangkan bawha salah satu alasannya karena masa hukuman Ratna. Saat ini Ratna telah menjalani hampir setengah masa tahanan atau satu tahun. "Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang dua tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," ungkap Desmihardi. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Menurut hakim, Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan, JPU yang menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara. JPU menuntut Ratna dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT