test

Hukrim

Senin, 29 Juli 2019 22:00 WIB

(Foto dan Fakta Baru): Pengungkapan Peredaran Ganja 80 Kg Lintas Kampus

Editor: Redaksi

Pengungkapan kasus peredaran ganja 80 kg di kampus oleh Satresnarkoba Jakbar. (Foto: PMJ News).
PMJ - Setelah sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua mahasiswa aktif yang edarkan ganja di salah satu kampus di wilayah Jakarta Timur, kemarin. Dua mahasiswa itu yakni TW dan PHS. Kini polisi menangkap tiga pemasok narkoba ke kampus-kampus di Jakarta. Mereka antara lain, HK, AT, dan FF yang  merupakan mahasiswa drop out(DO). Mereka ditangkap di Bekasi Jawa Barat. Dengan demikian,  hingga Senin (29/07/2019) pagi, polisi telah menangkap total lima orang terkait kasus itu. [caption id="attachment_34943" align="alignnone" width="1280"] Pengungkapan kasus peredaran ganja 80 kg di kampus oleh Satresnarkoba Jakbar. (Foto: PMJ News).[/caption] "Kami sudah menangkap lima orang. Semua ini termasuk pengedar dengan fungsi masing-masing," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendrizz, kepada PMJ News, Senin (29/07/19). AKBP Erick menjelaskan, mereka (tersangka) mempunyai peran masing-masing. TW dan PHS merupakan pengedar ganja di lingkungan kampus yang berada di Jakarta Timur. [caption id="attachment_34944" align="alignnone" width="1280"] Pengungkapan kasus peredaran ganja 80 kg di kampus oleh Satresnarkoba Jakbar. (Foto: PMJ News).[/caption] Sementara itu, HK, AT, dan FF merupakan pemasok dan perantara dari kelompok jaringan narkoba kepada oknum mahasiswa yang ada di kampus-kampus di Jakarta. "Para tersangka ini memasok ganja ke dalam kampus-kampus, yang dikendalikan oleh bandar besar di luar lingkungan kampus yang masih masuk dalam daftar pencarian orang," lanjut AKBP Erick. [caption id="attachment_34945" align="alignnone" width="1280"] Pengungkapan kasus peredaran ganja 80 kg di kampus oleh Satresnarkoba Jakbar. (Foto: PMJ News).[/caption] Sementara, Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti Jakarta Raya Imam Yuwono menyatakan apresiasi yang setingi-tingginya kepada Polri khususnya Polres Metro Jakarta Barat yang telah mengungkap adanya peredaran narkoba di kalangan kampus. "Adapun motif para tersangka ini, mereka menganggap kampus tempat yang aman untuk mengedarkan barang haram tersebut," katanya. [caption id="attachment_34946" align="alignnone" width="1280"] Pengungkapan kasus peredaran ganja 80 kg di kampus oleh Satresnarkoba Jakbar. (Foto: PMJ News).[/caption] Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 12 kg ganja dari penangkapan 5 orang itu. Sebanyak 11 kg ditemukan di dalam kampus bersama dua tersangka mahasiswa kemarin, dan 1 kg ditemukan di Bekasi bersama tiga orang tersangka yang ditangkap hari ini. Berdasarkan hasil pengembangan, barang tersebut dari 80 kg namun sudah diedarkan oleh tersangka  di beberapa kampus dan sisanya 12 Kg ganja disita polisi. [caption id="attachment_34947" align="alignnone" width="1280"] Pengungkapan kasus peredaran ganja 80 kg di kampus oleh Satresnarkoba Jakbar. (Foto: PMJ News).[/caption] Atas perbuatan itu para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasalb111 Ayat (2) Sub 112 ayat (1 )  Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika. (FER).

BERITA TERKAIT