Rabu, 4 Desember 2024 11:08 WIB
Terjaring OTT, KPK Tetapkan Penjabat Walkot Pekanbaru Sebagai Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Pekanbaru, termasuk penjabat Wali Kota, Risnandar Mahiwa (RM).
Dari kegiatan OTT ini, KPK akhirnya menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
"Tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru," ujar Nurul dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Selain itu, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru insial IPN dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru NK," sambungnya.
Ghufron mengungkapkan, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dia menambahkan, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.