test

News

Senin, 26 Februari 2024 15:39 WIB

KPK: Kasus Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Pegawai Naik Penyidikan

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi uang perjalanan dinas pegawai hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini diduga melibatkan mantan admin pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Novel Aslen Rumahorbo.

"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Menurut Ali, setelah disepakati kasus naik penyidikan nantinya akan dilanjutkan proses melengkapi administrasi penyidikan. Di antaranya penerbitan LKPTK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi), proses analisis hingga terbit surat perintah penyidikan.

"Kalau sudah terbit surat per­intah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi, dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyata­kan cukup," tuturnya.

Ali menjelaskan, alasan memperkarakan Novel Aslen karena KPK tidak memberi toleransi pada pegawai yang melakukan kecurangan keuangan. Ali menjamin pelakunya akan dihukum.

"Pelanggaran etik prosesnya ada di Dewas. Putusan Dewas adalah putusan moral, jadi bukan administratif pemecatan ataupun pidana, karena nanti ada tindak lanjut di internal KPK melalui Inspektorat dan Deputi Penindakan," terangnya.

Sebagai informasi, Novel Aslen sudah dipecat KPK pada 19 September 2023. Pemberhentiannya didasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan Novel Aslen terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dari Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Novel Aslen dijatuhi hukuman di­siplin berat yaitu pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri.

BERITA TERKAIT