logo-pmjnews.com

News

Jumat, 22 November 2024 10:35 WIB

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Cikarang Timur menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News)
Polsek Cikarang Timur menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan komplotan pencurian kendaraan bermotor di Masjid Abdul Rahman, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terjadi pada Senin (15/11/2024).

Kapolsek Cikarang Timur, AKP M Trisno mengatakan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AA (26) selaku eksekutor dan MTZ (24) sebagai joki.

"Kedua tersangka kini telah kami amankan," ujar AKP M Trisno saat konferensi pers dikutip pada Jumat (22/11/2024).

Trisno mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya saat pemilik kendaraan sedang menunaikan ibadah salat subuh. Mereka merusak kunci kontak sepeda motor milik korban menggunakan alat khusus berupa kunci T dan magnet.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Cikarang Timur dalam mengumpulkan bukti-bukti serta menelusuri jejak para pelaku," tuturnya.

Selain menangkap para pelaku, lanjut Trisno, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hingga Satu set kunci T beserta alat pembuka kunci kontak dengan magnet.

"Satu unit sepeda motor Honda Beat (milik tersangka), satu kunci kontak kendaraan (milik korban), BPKB kendaraan Honda Beat milik korban dengan nomor polisi B-3967-FNB. Satu set kunci T beserta alat pembuka kunci kontak dengan magnet kecil (milik pelaku)," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) poin 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun hukumannya berupa penjara paling lama tahun.

BERITA TERKAIT