Sabtu, 16 November 2024 07:09 WIB
Ditangkap, Polda Metro Ungkap DPO Kasus Judol Setor Rp24 Juta Sebulan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengungkap adanya setoran yang diterima para oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dari bandar judi online agar websitenya tidak terblokir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan dari penangkapan dan pemeriksaan tersangka berinisial HE adanya nominal setoran mencapai Rp 24 juta.
"Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorkan antara lain yaitu Rp 23 juta sampai 24 juta per web per bulan," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Ade Ary menuturkan bahwa tersangka HE termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dengan tersangka lainnya berinisial A alias M, HF, J, BS, BK, dan B, dan saat ini masih dalam pendalaman terhadap HE masih terus dilakukan.
"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juga terus dilakukan pendalaman," tutur Ade Ary.
"Komitmen kami Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus, menangkap selauruh pelaku yang terlibat, dan juga selain menerapkan pasal perjudian, dengan menerapkan pasal TPPU sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk dikembalikan ke negara," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi mengungkap adanya setoran yang dilakukan para bandar judi online kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setiap dua minggu agar website miliknya tidak masuk ke dalam daftar pemblokiran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa uang setoran yang diberikan bandar judi online itu berbentuk uang tunai.
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Menindaklanjuti hal itu, Ade Ary melanjutkan, pihak penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua money changer tersebut.
"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di 2 money changer. Kemudian saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif," tukasnya.