Selasa, 12 November 2024 21:01 WIB
Ungkap TPPO Modus Pekerja Migran, Polres Jaksel Tangkap Tiga Pelaku
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Sebanyak tiga orang ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City, Tower Damar, Jakarta Selatan dan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan dalam kasus ini polisi menyelamatkan enam korban antara lain berinisial PM, UATK, AK, M, JMK, dan MI.
"Tersangka itu ada tiga, yang pertama inisial DR, yang kedua inisial DC, yang ketiga inisial AG," ujar Gogo Galesung saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024).
Gogo menuturkan, tersangka DC berperan menampung para calon-calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah dilengkapi paspor di Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, dan kemudian ditampung secara berpindah, dari area Condet, Jakarta Timur, dan ke Tower Damar, Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Oleh tersangka DC, lanjut Gogo, para calon PMI pengajuan visanya dilakukan oleh tersangka DR di Erbil, Kurdistan, Irak. Tersangka DR sendiri merupakan warga negara Indonesia yang sudah 3 tahun bekerja di Erbil, Kurdistan.
"Setahun belakangan bekerja di agen Muhammad, berdomisili di Erbil, Kurdistan," ucap Gogo.
Dijelaskan Gogo, rute penerbangan yang dipilih yakni dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki lantaran bebas bisa, dan kemudian transit di Doha, Qatar.
"Selanjutnya akan dijemput oleh handle yang dipersiapkan agen Muhammad di Turki, yang kemudian visa Erbil, Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan," ungkapnya.
"Modus operandinya, yaitu yang pertama, merekrut para calon pekerja migran dari berbagai daerah untuk dipekerjakan ke negara Erbil, Kurdistan. Yang kedua, menampung para calon pekerja migran di apartemen atau rumah kontrakan. Dan yang ketiga adalah diinterview langsung oleh agen dari Erbil, Kurdistan, dan ditawarkan gaji 300 US Dollar, dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” jelas Gogo.
Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 81 Undang-undang juncto Pasal 69 Undang-undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.