logo-pmjnews.com

Entertainment

Selasa, 12 November 2024 19:01 WIB

Usut Laporan Nikita Mirzani, Polisi Panggil Empat Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Artis Nikita Mirzani menyambangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Artis Nikita Mirzani menyambangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi menjadwalkan pemanggilan empat saksi terkait kasus dugaan persetubuhan dan dugaan aborsi anak Nikita Mirzani. Empat saksi tersebut dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta pihak rumah sakit.

"Empat saksi itu antara lain dari Kepala Biro Hukum, kemudian dari Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA dan juga Bapak Deputi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

"Kemudian ada saksi-saksi lainnya seorang dokter dari Rumah Sakit Bunda Medika," sambungnya.

Menurut Ade Ary, pemanggilan keempat saksi tersebut berdasarkan pertimbangan penyidikan. Dia menyebut upaya ini diharapkan dapat mempercepat penetapan tersangka.

"Jadi para saksi ini dipanggil berdasarkan pertimbangan penyidik untuk membuat terang proses penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik untuk menemukan siapa tersangkanya sehingga peristiwanya menjadi terang," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status penanganan kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peningkatan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyelidik.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkat kasusnya ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Ade Ary menuturkan bahwa peningkatan status kasus tersebut lantaran penyelidik menilai adanya dugaan peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani.

"Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan ya," ucapnya.

BERITA TERKAIT