Jumat, 8 November 2024 15:36 WIB
Polisi Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Anak Panti Asuhan Tangerang
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polisi menangkap Yandi Supriyadi (28), buronan kasus pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka ditangkap pada hari Kamis (7/11/2024) pukul 10.00 WIB di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
"Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Ade Ary menuturkan, tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah mendeteksi keberadaan dari predator seks anak itu yang selama pelariannya berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.
"Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan tujuh laki-laki di Panti Asuhan Darussalam Annur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, terus diselidki pihak kepolisian. Satu pelaku dalam proses pengejaran.
“Satu tersangka lainnya yang juga pengurus masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (8/10/2024).
Dikatakan Ade Ary, sosok pelaku tersebut, yakni pria berinisial YS yang merupakan pengurus di panti asuhan. “Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota,” lanjutnya.
Ade Ary mengungkapkan, kasus tersebut akan terus diusut hingga tuntas, termasuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
"Dilakukan kerja sama asistensi juga dari Mabes Polri dan Polda Metro, ini merupakan wujud keseriusan Polres Metro Tangerang Kota dalam hal ini Satreskrim untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini," jelasnya.
Diduga, santri R (16) sebagai salah satu korban sebelumnya mengaku telah dicabuli bertahun-tahun oleh ketua yayasan dan dua pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang.
Dia melaporkan pencabulan Ketua Yayasan Darussalam Annur Sudirman dan dua pengasuh lainnya, Yandi alias Alif dan Yusuf ke Polres Metro Tangerang.
Polisi telah menangkap dan menetapkan Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30) sebagai tersangka. Adapun Yandi masih buron. Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.