test

Hukrim

Kamis, 15 Agustus 2019 11:37 WIB

Usai Curi Celana di ITC Magga Dua, Polisi Ciduk Dua Wanita Ini

Editor: Redaksi

Dua pelaku pencurian diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News).
PMJ – Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang wanita berinisial E (44), dan W (39) yang mencuri celana panjang bahan di salah satu counter toko celana di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara. Aksi pelaku diketahui oleh tetangga toko korban. Kasubag Humas Polres Metro Jakut Kompol HM. Sungkono membenarkan peristiwa pencurian tersebut. Menurutnya, modus pelaku awalnya berpura-pura sebagai pengunjung. Berikutnya, pelaku beraksi dengan mengalihkan perhatian pemilik toko, dengan berpura pura sebagai pembeli. Ketika pemilik toko lengah tersangka satunya lantas mengambil sejumlah celana dan memasukkannya ke dalam kantong plastik hitam yang memang sudah dibawanya. [caption id="attachment_37357" align="aligncenter" width="720"] Dua pelaku pencurian diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News).[/caption] Setelah itu pelaku langsung keluar toko dengan tenang, sehingga pemilik counter tak merasa curiga. "Merasa curiga, tetangga toko yang sama sama berjualan mengamati aktivitas pelaku,melihat pelaku mengambil, kemudian melaporkan ke Pos Security,” tutur Kompol Sungkono kepada PMJ News, di Jakarta, Kamis (15/08/2019). Selang beberapa saat tersangaka berhasil di tangkap oleh petugas security. Lalu diserahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara, untuk peroses lebih lanjut. Ada pun barang-barang yang berhasil diambil pelaku di antaranya delapan potong celana bahan wanita yang dimasukan ke dalam kantong plastik hitam dan dari keterangan tersangaka sebelumnya juga pernah mencuri empat potong celana di di toko yang berbeda. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT