test

Hukrim

Kamis, 22 Agustus 2019 15:38 WIB

Apartemen Fiktif di Ciputat Tangsel, Tiga Tersangka Kantongi Miliaran Rupiah

Editor: Redaksi

Para tersangka mafia tanah yang dutangkap Polda Metro. (Foto : PMJ/Kik).
PMJ- Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penipuan apartemen fiktif. Kasus penipuan apartemen fiktif tersebut, dimana yang menjadi korban dari kasus itu ada sekitar 455 orang. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, ada korban yang sudah lunas membayar biaya apartemen tersebut. "Ada yang sudah lunas membayar, ada yang belum. Kalau dihitung total yang sudah lunas itu ada sekitar lebih kurang Rp 3 miliar," terang Gatot saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (22/08/2019). Gatot juga menambahkan, ketika dilakukan pengecekan terhadap lokasi apartemen itu di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, ternyata tidak ada bangunannya (fiktif). "Nah begitu dicek, apartemennya nggak ada di Ciputat, wilayah Tangerang Selatan," lanjutnya. "Dia (pelaku) bebasin tanah baru separoh, izinnya belum ada sehingga masyarakat dirugikan," tutupnya. Atas kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dengan inisial AS, KR, dan PJ. (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT