test

Hukrim

Rabu, 11 September 2019 14:02 WIB

Jaringan Tertangkap, Polisi Buru Bos dan Pengendali Narkoba Mr X

Editor: Redaksi

Barang bukti yang disita Polda Metro dari para tersangka. (Foto : PMJ/Kik).
PMJ - Pihak kepolisian terus memberantas peredaran narkoba di tanah air. Pada 6 Agustus 2019 lalu, Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus satu orang tersangka berinisial RA (35). RA dibekuk polisi di Lobby Apartemen Pakubuwono Terrace Tower South Jalan Ciledug Raya, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 kg sabu yang disimpan didalam kaleng biskuit khongguan. Berdasarkan penuturan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, tersangka RA merupakan seorang pengedar dan narkoba yang ada padanya berasal dari Mister X. [caption id="attachment_41044" align="aligncenter" width="1152"] Barang bukti yang disita Polda Metro dari para tersangka. (Foto : PMJ/Kik).[/caption] "Tersangka RA (diamankan) disalah satu apartemen didaerah Cipulir, Jakarta Selatan. Setelah kita lakukan penggeledahan, kita menemukan 1 kg narkotika jenis sabu. Ini (narkoba jenis sabu) juga akan segera diedarkan, namun keburu kita tangkap. Ini juga sama dari Mister X," urai Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (11/9/2019). Sebelumnya, Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba, dari bulan Juli - September 2019 yang melibatkan 12 tersangka. Ini berawal dari laporan informasi, yang masuk ke Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya bahwa ada seseorang yang menjadi bos atau pengendali. Dimana, dia mengendalikan beberapa agen. Jadi pengendali ini mempunyai agen, pengendali bisnis barang haram itu disebut Mister X karena statusnya masih dalam pengejaran polisi. (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT