test

Hukrim

Jumat, 13 September 2019 13:57 WIB

Modus Todongkan Pistol ke Korban, Polisi Bekuk 2 Pelaku Curas di Kawasan Senen

Editor: Redaksi

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News)
PMJ – Anggota Polsek Senen berhasil mengamankan dua orang berinisial FS dan MN, yang merupakan pelaku pencurian dengan ancaman kekerasan (curas) sekaligus memiliki senjata api ilegal. Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Purwadi, SH, MH, mengungkapkan, bahwa kejadian itu terjadi di Jalan Pramuka Jati, Senen, pada 15 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 11.30. Adapun modus operandi pelaku yakni, dengan menodongkan pistol ke arah korban. "Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dan menodong korban dengan menggunakan senjata api," tutur Kompol Purwadi kepada PMJ News, Jumat (13/09/2019). [caption id="attachment_41400" align="aligncenter" width="1280"] Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News)[/caption] Dalam perkara ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Antara lain, satu unit sepeda motor CBR warna putih merah nopol E-2434-IX milik pelapor, satu unit sepeda motor Honda beat street warna hitam nopol B4315-FAQ milik pelaku, 3 set kunci letter T, dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut sebutir peluru kaliber 7,6. Atas perbuatan kedua tersangka pencurian dengan ancaman kekerasan dan kepemilikan senjata api secara tidak sah, polisi menjerat para teesangka dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 Darurat tahun 1951. (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT