test

Hukrim

Rabu, 6 November 2019 11:42 WIB

Tak Ditemukan Bukti Cukup, Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Farhat Abbas

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ - Subdit IV Tipidsiber telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan terhadap DR M Farhat Abbas SH, MH, yang melaporkan pemilik akun Instagram (IG) "hotmanparisofficial" terkait dugaan tindak pidana menyebarkan video yang bermuatan kesusilaan melalui media elektronik. Penghentian penyelidikan itu dilakukan pada Kamis (31/10/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penghentian penyelidikan tersebut. Menurut Argo, pertimbangan hukum SP2LID sebagai alasan belum ditemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

“Pertama, bahwa alat bukti yang diajukan pelapor atau saksi yang sudah diklarifikasi, tidak dapat menunjukkan sumber video berasal dari akun IG resmi saudara Hotman Paris Hutapea @hotmanparisofficial centang biru link / URL,” tutur Argo kepada PMJ News, di Jakarta, Rabu (06/11/2019) pagi.

“Video dokumen elektronik yang berbentuk data digital analog (mpeg file = Moving Picture Express Group) sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan proses membuat dapat diakses, didistribusikan, didownload atau upload, membutuhkan jaringan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dlm bentuk tautan atau link atau URL (Uniform Resource Locator sebagai sumber internet), dengan demikian dua bukti tersebut sebagai awal dalam proses penyelidikan ITE harus terkait dua hal tersebut,” paparnya menambahkan.

Argo melanjutkan, faktor ketiga, hasil pemeriksaan saksi dari Hotman Paris Hutapea dan pemeriksaan akun IG milik saksi yakni @hotmanparisofficial yang sudah centang biru tidak ditemukan konten video tersebut. Kemudian, alat atau perangkat elektronik berupa smartphone Iphone XS MAX milik saksi Hotman Paris Hutapea hilang pada 28 Juli 2019 lalu, sekira pukul 01.00 Wib di Bali

Keempat, masih dari keterangan Argo, saksi - Saksi yang diajukan pelapor juga tidak ada yang memperkuat peristiwa dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud

Untuk diketahui, Farhat yang merupakan pelapor dan saksinya (berjumlah 8 orang bersama saksi aplikasi) mewakili masyarakat pada 28 Juli 2019 lalu mendapati dalam akun Instagram (IG) "hotmanparisofficial" memposting video yang bermuatan asusila atau pornografi, yang telah disaksikan lebih dari 390 orang. Menurut Farhat, konten tersebut dapat merusak mental, moral serta kepribadian anak, masyarakat dan bangsa.

Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/6864/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019. Pemilik  "hotmanparisofficial" terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (FER).

BERITA TERKAIT