test

Hukrim

Selasa, 12 November 2019 18:21 WIB

Perhatikan Yuk 5 Wajah Para Curanmor Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng berikan keterangan pers. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 orang pelaku pencurian dan pemberatan. Para tersangka menjual barang curian berupa kendaraan truk hingga bernilai puluhan juta. Selain mengambil truk, kelompok ini juga sempat mengambil mobil operasional milik salah satu media masa.

Para tersangka yang berhasil diamankan itu, AU, DA, AH, HA, dan SR. Calon pembeli truk yang berada di Jakarta itu berniat membeli truk seharga Rp 25 juta tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan tersangka AH kemudian menyewa taksi bersama tersangka SR untuk berangkat ke Sukabumi dan mengambil truk itu untuk diserahkan kepada pembeli di Jakarta.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng berikan keterangan pers. (Foto : PMJ/Fjr).

"Pada saat terjadi transaksi jual beli, tersangka AH, SR ini langsung kita tangkap," kata AKBP Gede di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019).

Kemudian, berhasil menangkap AH dan SR serta tersangka lainnya yakni DA, AU dan AH. Para tersangka berniat menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.

"Sebelum lakukan curi truk pernah lakukan pencurian mobil APV itu mobil operasional milik RCTI beberapa tahun lalu. TKP nya di kantor RCTI Kebon Jeruk Jakbar," ujar Gede.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP atau Asal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT