test

Hukrim

Selasa, 17 Desember 2019 15:20 WIB

Husen Alatas Resmi Tersangka dan Ditahan Atas Dugaan Kasus Pencabulan

Editor: Fitriawan Ginting

Pengguna dan pengedar langsung diamankan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ- Polda Metro Jaya menangkap Husen Alatas atas kasus dugaan pencabulan kepada seorang korban yang menjadi pasiennya itu. Husen diketahui membuka praktek pengobatan tradisional.

“Yang bersangkutan kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan penahanan, dan sudah masuk penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Husen Alatas dijerat dengan pasal 290 KUHP terkait aksi pencabulannya itu. Saat ini korban baru satu orang yang melaporkan hal tersebut.

“Baru satu (melaporkan) kejadian tersebut, perempuan yang melaporkannya,” ujar Yusri.

Selain itu, Pasal yang dikenakan oleh Husen adalah Pasal 290 KUHP yang berbunyi : "Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,".

"Pekerjaannya (Pelaku) sebagai pengobatan alternatif,"imbuhnya.
Husen Alatas ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dimpimpin oleh AKP Noor Marghantara, pada Senin (16/12). Tim menangkap Husen Alatas setelah polisi menerima laporan dari korban terkait aksi pencabulan yang dibuat oleh pelaku.

Husen diketahui membuka pratek pengobatan tradisional. Pada saat itu korban ke kediaman pelaku untuk berobat pada Selasa 26 November 2019 siang.Korban pada saat kejadian itu diarahkan oleh pelaku untuk masu ke dalam sebuah kamar. Tak berselang lama, korban merasa tidak sadarkan diri di dalam kamar tersebut. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT