test

Hukrim

Jumat, 7 Februari 2020 20:45 WIB

Ini Kronologis dan Penangkapan Pelaku Curat Meresahkan yang Incar Rumah di Bekasi

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Kassubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi menjelaskan soal kasus pencurian di Perum Star Perdana, Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, yang dilakukan oleh komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu pelaku berinisial U alias O, S, dan BS.

“Pada Rabu tanggal 05 Februari 2020 jam 10.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian. Awal kejadian rumah ditinggal oleh pemiliknya (AC) atau rumah dalam keadaan kosong karena korban pergi ke Jakarta untuk bekerja,” ungkap Sunardi kepada PMJ News, Jumat (07/02/2020).

Menurut Sunardi, setelah korban AC tiba di rumah, dirinya melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka. Dan korban mengecek ke dalam rumah dan baru mengetahui barang-barang di dalam rumahnya hilang.

Mesin air yang dicuri pelaku curat yang diamankan polisi. (Foto: PMj News)

“Kemungkinan pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu depan dikarenakan pintu depan rusak. Barang-barang yang hilang antara lain, TV merek Sharp, satu pompa air, satu unit kipas angina, satu buah tabung gas 3kg, dan satu unit kompor gas,” jelas Sunardi panjang lebar.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Sukatani guna pengusutan lebih lanjut. Dan, tertanggal 06 Februari 2020 jam 13.00 wib bahwa Unit Reskrim Polsek Sukatani mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku berada di rumah kontrakan yang berada di Kampung Elo Desa Sukamanah,” urainya melanjutkan.

Kemudian, lanjut Sunardi, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan benar sekitar pukul 16.00 wib, pelaku berada di rumah kontarakan. Dan, petugas langsung melakukan penangkapan berserta penggeledahan badan dan rumah tersebut.

“Di sana ditemukan barang-barang korban yang diambil oleh pelaku dan barang bukti atau alat yang dibawa oleh pelaku untuk melakukan pencurian di rumah kosong yang ditinggal oleh korban untuk bekerja. Setelah diinterogasi ketiga pelaku mengakuinya,” katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, polisi sukses meringkus ketiga pelaku ini di dua lokasi berbeda. Yaitu, pada Kamis (06/02/2020) sekira pukul 16.00 Wib, di Kampung Elo Rt.002/004 Desa, Sukamanah, Sukatani, Bekasi, terhadap pelaku BS dan S alias Bolang.

Dan pada hari yang sama, sekira pukul 16.30 wib, polisi juga berhasil menangkap pelaku berinisial U di rumah kontrakannya di Kampung Srengseng Kali Abang Rt.002/004 Desa Sukamulya, Sukatani, Bekasi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan diancam dengan Pasal 363 KUHPidana. (FER).

BERITA TERKAIT