test

Hukrim

Jumat, 6 Maret 2020 19:29 WIB

Ini Motif dan Kronologis Penangkapan Pembobol Bank dengan Berbagai Modus

Editor: Ferro Maulana

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana. (Foto ;PMJ/Ist).

PMJ – Anggota Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga kelompok pembobol bank dengan berbagai modus. Dalam sindikat pembobol virtual account, polisi mengamankan tiga tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menerangkan, para tersangka sudah melakukan pembobolan sindikat virtual account selama lima tahun.

“Pengungkapan kasus pembobolan kartu kredit dengan virtual account itu merupakan dari laporan polisi yang masuk bulan Desember 2019 dan Januari 2020,” kata Irjen Nana kepada pewarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (06/03/2020).

Ketiga tersangka itu berinisial F, G dan HB merupakan kelompok yang berasal dari Palembang. Para tersangka juga sudah melakukan aksi tersebut sejak 2015. “Dari keterangan terangka mereka melakukan pembobolan kartu kredit sejak 2015,” ujar Nana.

Para tersangka juga melakukan aksinya tersebut dengan cara menunggu momen-momen saat Bank BCA sedang melakukan pembaruan sistem. Dari sanalah para pelaku melakukan penarikan uang namun saldonya tidak berkurang.

"Modus mereka melakukan pemanfaatan sistem BCA yang maintenance dengan cara transaksi top up ke virtual account dengan m-bangking dimana saldo tersangka nggak berkurang tapi melakukan virtual account berkali-kali oleh pelaku," jelas Nana.

Dalam kesempatan itu, juga para tersangka beraksi dengan modus membeli pulsa atau mengisi saldo OVO. Setelah mengisi saldo OVO, para tersangka mencairkan uang tersebut.

"Mereka ini membobol BCA secara acak seperti mau isi OVO. Misalnya isi OVO Rp.500 ribu di rekeningnya nggak hilang tapi yang hilang uang bank. Misal dia mau beli pulsa, dia top up pulsa terus dikali lipat terus," timpal Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Sindikat ini ditangkap polisi di wilayah Palembang setelah Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polda terkait.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT