test

Hukrim

Selasa, 5 Mei 2020 19:00 WIB

Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Ini Kronologi Penangkapan Jambret yang Tewaskan Korbannya

Editor: Ferro Maulana

Keterangan pers Polres Jakbar soal kasus jambret di jalan Roa Malaka Utara. (Foto: PMJ News).

PMJ – Pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku penjambretan di jalan Roa Malaka Utara Tambora Jakarta Barat yang menewaskan korbannya Muthia Nabila ( 23 ) warga Tanjung Lengkong Bidadara Cina Jatinegara Jakarta Timur pada Senin lalu (04/05/2020).

Aksi pelarian pelaku terhenti setelah petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus pelaku dan saat hendak dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas petugas

Saat keterangan pers melalui live streaming melalui akun Instagram (IG) Polres Jakbar, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan kejadian yang sempat viral beberapa hari yang lalu itu yaitu seorang wanita yang diketahui bernama Muthia Nabila dimana korban sempat mengalami peristiwa penjambretan.

Keterangan pers Polres Jakbar soal kasus jambret di jalan Roa Malaka Utara. (Foto: PMJ News).

"Dimana korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal kemudian mengambil barang milik korban di dashboard motor,” tutur Audie

Seketika melihat barangnya diambil korban hendak melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah korban berhasil mengejarnya kemudian korban menabrakkan sepeda motor yang dikemudikan ke kendaraan pelaku. Namun naas korban terjatuh dan helm yang dikenakan terlepas dan kepala korban terbentur dan mengalami luka berat pada bagian kepala hingga akhir nya korban meninggal

Team gabungan dari Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra dan Unit Reskrim Polsek Tambora di bawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Suparmin akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial TN (26) pada Selasa (05/05/2020) dini hari, dan untuk pelaku lainnya kami telah mengidentifikasi kan dan sedang dalam pengejaran.

Alat bukti kejahatan dan foto korban yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan pelaku TN ( 26 ) ditangkap di Kampung Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan pelaku kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah tersebut dan pelaku sering melakukan aksinya dengan menggunakan atribut ojol.

Pelaku jambret yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1. 1 (satu) unit handphone Xiao Mi berwarna hitam milik korban, 1 (satu) buah celurit, baju milik pelaku saat TKP, helm milik pelaku saat TKP

"Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa, setelah pelaku keluar melakukan kasus serupa dan berdasarkan hasil urinenya positif menggunakan Tramadol,” kata Teuku Arsya

Untuk mempertanggung jawab atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT