Rabu, 5 Agustus 2020 15:03 WIB
Kasus Dugaan Hoax Anji dan Hadi Pranoto, Polisi Panggil 2 Saksi dari IDI dan Ahli Bahasa
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Dalam kasus dugaan hoax obat Covid-19 dengan pelapor Muannas kepada terlapor Anji dan Hadi Pranoto, Polda Metro telah melayangkan surat pemanggilan terhadak 2 saksi ahli.
“Rencananya kita akan memanggil dua saksi ahli ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Ditambahkan Yusri Yunus, untuk saksi ahli pertama merupakan dari ahli bahasa. Menurutnya, untuk saksi ahli bahasa itu nantinya akan mendalami wawancara Anji kepada Hadi Pranoto dalam YouTube Duniamanji.
“Pertama untuk saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE. Transkip ini akan kita pelajari, dan akan diperiksa ahli bahasa karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax,” ungakp Yusri.
Dia juga menyebut untuk saksi ahli kedua akan didatangkan dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Nantinya perwakilan dari IDI akan diperiksa untuk klarifikasi.
“Kemudian kita juga akan memangil saksi ahli dari IDI sendiri,” sambungnya.
Surat panggilan kepada saksi ahli sudah dilayangkan pada hari ini Rabu (5/8). Yusri juga menyebut setelah pelapor dan saksi-saksi selesai dilakukan pemeriksaan, baru akan memanggil terlapor. (Fjr/Gtg-03).