test

Hukrim

Jumat, 8 Mei 2020 16:40 WIB

Ditangkap Polisi, Youtuber Sampah Diancam 12 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Ferdian Paleka bersama rekannya berbaju tahanan | (Foto: Dok Polda Jabar)

PMJ - Sempat kabur beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menangkap Youtuber Ferdian Paleka. Ia bersama rekannya ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polrestabes Bandung.

Ferdian diringkus pada Jumat (8/5) dini hari. Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan Tubagus Fahddinar dan Aidil yang terlibat dalam video konten sembako sampah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso menyebut Ferdian bersama rekannya telah memenuhi unsur pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sebelumnya kita telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat di dalam Pasal UU ITE," ungkap Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020).

Ditambahkan, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya bahwa Ferdian bersama dua temannya akan dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Terkait hal itu paling lama (ancaman) 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar," tandas Ulung.

Untuk diketahui, Youtuber Ferdian Paleka melakukan prank sembako sampah yang diberikan kepada Transgender Perempuan (Transpuan) di kota Bandung. Video tersebut akhirnya viral di media sosial dan menuai kritik netizen.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT