test

Hukrim

Kamis, 4 Juni 2020 12:49 WIB

Polisi Bongkar Praktek Pijat Plus-plus Kaum Gay

Editor: Ferro Maulana

Pelaku diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Fif)

PMJ – Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara membongkar praktek pijat plus-plus sesama jenis (kaum gay) di kota Medan. Dalam pengungkapan kasus, 11 orang laki-laki diciduk. Satu orang berinisial A diketahui sebagai perekrut sekaligus penyedia tempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, awal terbongkarnya kasus ini setelah polisi mendalami informasi adanya panti pijat plus-plus khusus gay.

Dari informasi tersebut, kemudian petugas gabungan menggerebek lokasi panti pijat itu di Komplek Setia Budi II, Medan Sunggal, Sabtu (31/05/2020).

“Panti pijat ini menjadi aneh karena terapisnya adalah laki-laki dan yang menyiapkan fasilitas adalah laki-laki. Selain itu, dari hasil penyelidikan diketahui klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki,” ungkapnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan alat kontrasepsi, belasan handphone, sex toys, minyak pelumas dan sejumlah uang. “Alat kontrasepsi yang utuh dibawa ke Polda Sumut dan yang bekas pakai dibuang,” sambungnya.

Menurutnya, aktivitas menyimpang seperti ini sifatnya memang tertutup dan terbatas. Selain itu, pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan pelaku lebih kurang sudah dua tahun menjalankan kegiatan terlarang tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini, pelaku A disangkakan melanggar Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dalam pasal ini disebutkan bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun. Denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” tegasnya.

Berikutnya, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 296 KUHPidana yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul. (FER).

BERITA TERKAIT