Jumat, 12 April 2019 18:30 WIB
KPU dan KPK Umumkan LHKPN 2 Pasangan Pilpres 2019
Editor: Redaksi
PMJ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres 2019.
Pengumuman LHKPN itu dihadiri oleh Ketua KPU RI Arief Budiman; Komisioner KPU RI Evi Novida; anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Ketua KPK Agus Rahardjo; perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf; dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Sebagaimana ketentuan tentang pencalonan peserta presiden dan wakil presiden, menyebutkan salah satu syarat, yaitu melaporkan LHKPN pada KPK," tutur Arief di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Arief menjelaskan, bahwa pihaknya hanya menyampaikan total LHKPN masing-masing kandidat. Selanjutnya, Arief mempersilahkan perwakilan timses membacakan rinci terkait LHKPN.
"Rincian LHKPN paslon Nomor Urut 01 Joko Widodo Rp50.248.349.788; Ma'ruf Amin Rp11.645.550.894. Sedangkan, paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto Rp 1.952.013.493.659, Sandiaga Uno sebesar Rp5.099.960.524.965," jelasnya menambahkan.
Arief pun menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima bukti dari KPK bahwa kedua paslon telah melaporkan LHKPN tersebut.
Selain itu, menurut Arief, KPU juga mengatakan telah menerima surat kuasa dari masing-masing paslon untuk mengumumkan LHKPN.
"KPU juga telah terima bukti tanda terima bahwa masing-masing paslon," tutupnya. (FER).
News
Politik
Jokowi
Prabowo
KPK
k
KPU
LHKPN
Jelang Pemilu 2019
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara