Senin, 16 Desember 2024 13:05 WIB
Polisi Jemput Paksa George Anak Bos Roti yang Nyantai di Sukabumi
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Anak bos roti penganiaya karyawati bernama Dwi Ayu, tersangka George Sugama Halim alias GSH dijemput paksa oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Diterangkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan penangkapan dengan menjemput paksa pelaku tersebut. Menurutnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada George Sugama Halim. Surat panggilan dilayangkan usai kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Orangtua pelaku menyampaikan kepada penyidik George sedang berada di Hotel Anugerah, Sukabumi. Rupanya, George bersama keluarga mengasingkan diri ke Hotel Anugerah, Sukabumi usai kasusnya viral di media sosial.
"Pertanyaannya, kenapa di Hotel Anugerah Sukabumi? Setelah kami menggali informasi keterangan dari orangtua dan mereka menyatakan bahwa, mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam karena mereka masih berada di rumahnya, di TKP itu sendiri," jelas Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024).
Dikatakan Nicolas, penyidik kemudian berangkat ke Sukabumi pada 16 Desember 2024 dini hari. Nicolas menyebut, penyidik menjemput terlapor di Hotel Anugrah Sukabumi atas permintaan dari pihak keluarga.
"Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah dan SOP sesuai proses penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penangkapan George dilakukan oleh Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Penangkapan Anak bos roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung Jakarta Timur, pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 desember 2024 Jam 00.48 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).