logo-pmjnews.com

News

Jumat, 6 Desember 2024 18:11 WIB

Tak Punya SIP, Polisi Ciduk Influencer Riabeauty Bergelar Sarjana Perikanan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menangkap seorang influencer kecantikan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya menangkap seorang influencer kecantikan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan bernama Ria Agustina atau influencer kecantikan yang dikenal dengan akun Riabeauty.id pada hari Minggu (1/12/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka Ria Agustina tidak memiliki kualifikasi ataupun surat izin praktek (SIP).

"Tentang tindak pidana ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis padahal sesungguhnya yang bersangkutan atau para tersangka ini tidak punya kualifikasi, tidak memiliki surat izin praktik sebagai tenaga medis dan sesungguhnya salah satu tersangka ini memiliki gelar kesarjanaan, sarjana perikanan," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menambakan bahwa tersangka Ria Agustina merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.

"Setelah dilakukan dengan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA," ujar Wira.

Wira menuturkan bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 itu tersangka membuka layanan Hotel Somerset Grand Citra Hotel dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui akun Instagram Riabeauty.id.

Tak hanya Ria Agustina yang ditangkap, polisi juga menangkap satu orang tersangka lain berinisial DN yang merupakan karyawan dan membantu tersangka Ria Agustina dalam kegiatan Derma roller.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," ucap Wira.

Dijelaskan Wira, modus operandi dari tersangka dalam aktivitasnya yakni sengaja meraup keuntungan dengan membuka jasa menghilangkan bopeng di wajah dengan alat ataupun serum yang belum memiliki izin edar.

"Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni diantaranya 4 buah underpads bekas, 1 kain APD bekas, 13 buah handuk bekas, 7 head band bekas, 31 buah suntikan kecil bekas, 4 buah suntikan besar bekas, 4 krim anestesi bekas pakai, 10 derma roller bekas, 15 ampul obat jerawat, uang tunai Rp 10.700.000, dan ATM milik Ria Agustina dengan saldo Rp 57 juta, dan akun Instagram riabeauty.id

Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT