Selasa, 3 Desember 2024 07:09 WIB
Divpropam Polri: Aturan Penggunaan Senpi Sudah Jelas dan Tepat
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Divisi Propam Polri merespons perihal usulan dilakukan evaluasi penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri. Penggunaan senpi sejatinya sudah ada aturannya.
"Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja. Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing," jelas Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Sebagai informasi, aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), salah satunya dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009 ayat (1)
Kemudian, pada Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri disebutkan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.
Senjata api juga boleh digunakan petugas untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjawab pertanyaan wartawan soal apakah Polri akan evaluasi penggunaan senjata pada anggotanya buntut penembakan Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang.
Pada kesempatan tersebut, Sandi menyatakan bahwa evaluasi bakal dilakukan dan akan dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan," ujar Sandi Nugroho, Selasa (26/11/2024).