Kamis, 7 November 2024 09:05 WIB
Tangkap 5 Admin Judi Online di Depok, Polisi: Ancamannya 10 Tahun Penjara
Editor: Hadi Ismanto

PMJ NEWS - Polisi mengamankan lima orang yang diduga menjadi admin judi online (judol). Mereka ditangkap di rumah kontrakan Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Adapun kelima pelaku masing-masing berinisial CPP (22), TZH (20), MK (21) yang merupakan warga Kota Depok, R (21) warga Cengkareng, Jakarta Barat, HIR (20) warga Bandar Lampung.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan para pelaku melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 303 KUHP.
"Ancaman (hukuman) kurungan penjara 10 tahun," ujar Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).
Selain kelima tersangka yang ditangkap, lanjut Arya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepuluh unit handphone dari berbagai merk.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 10 unit handphone," tukasnya.