logo-pmjnews.com

News

Rabu, 6 November 2024 14:11 WIB

Polda Metro Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp418 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menggelar pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya menggelar pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat 207,321 kg dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan pihaknya menetapkan empat orang tersangka dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

"Jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp418.177.800.000," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Adapun lokasi pengungkapan kasus tersebut di antaranya Parkiran Alfamart Jalan Buatan, Kabupaten Siak, lalu rumah yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Bengkalis, Riau, salah satu lokasi di Sumatera Utara, dan kontrakan di Sumatera Utara.

Tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial AS, dan pengembangan selanjutnya kemudian ditangkap tersangka Adi Meilano Alisa Bagas, Antony, dan Joni Iskandar yang berperan sebagai kurir.

Rincian barang bukti yang disita yakni dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak 117 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Sedangkan dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yakni 90,321 kg sabu.

"Akan terselamatkan karena tidak beredar adalah 1.748.568 jiwa," ucap Karyoto.

Terhadap para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT