logo-pmjnews.com

News

Jumat, 1 November 2024 13:34 WIB

Diduga Buang Bayinya di Tanah Kosong, Sejoli di Tangsel Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Pondok Aren menggelar pengungkapan kasus penemuan bayi di tanah kosong. (Foto: PMJ News)
Polsek Pondok Aren menggelar pengungkapan kasus penemuan bayi di tanah kosong. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong sekitar Jalan Raya Conforti RT 09/RW 01, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan dari temuan ini polisi menangkap dua orang tersangka berinsial DRR (laki-laki) dan ST (perempuan).

"Penemuan bayi di tanah kosong pada 29 Oktober 2024 sekira jam 14.25 WIB," ujar Rizkyadi kepada wartawan dikutip pada Jumat (1/11/2024).

"Hal pertama yang dilakukan personel Polsek bersama warga adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung. Hasil pemeriksaan medis, bayi tersebut dalam keadaan sehat," sambungnya.

Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari petunjuk. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi.

"Kemudian Tim Reskrim melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi-saksi. Polisi berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial DRR dan ST," tuturnya.

Rizkyadi menambahkan, kedua pelaku menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri. Kemudian sekitar Maret 2024, melakukan test kehamilan dengan alat test pack, ternyata positif hamil.

Sementara Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibur mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut.

"Dalam waktu 1×24 jam, berdasarkan bukti petunjuk diduga ada dua pelaku laki laki dan perempuan, kami amankan barang bukti seperti satu buah flashdisk berisi rekaman cctv, 1 unit sepeda motor, 1 buah gunting, dua stel pakaian yang digunakan oleh tersangka," jelas Muhibur.

"hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Untuk DRR dilakukan penahanan dan untuk ST dilakukan perawatan intensif di RS kramat jati pasca melahirkan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT