Jumat, 25 Oktober 2024 10:03 WIB
KPK Minta Penasihat Hingga Stafsus Presiden Prabowo Serahkan LHKPN
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penasihat, utusan, serta staf khusus yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan para pengemban jabatan itu diwajibkan melaporkan LHKPN. Hal ini esuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999.
"Jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Budi mengungkapkan, dalam Perpres 137 Tahun 2024, jabatan Penasehat, Utusan dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memiliki fungsi strategis. Dalam perpres yang sama, dijelaskan bahwa hak keuangan mereka setingkat dengan jabatan menteri, hingga eselon I.
"Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.a," terangnya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk transparansi dari pejabat publik. KPK akan membahas hal ini ke Sekretariat Negara.
"Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara," tukasnya.