Kamis, 24 Oktober 2024 09:05 WIB
Pria Penganiaya Lansia di Jakpus Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
Editor: Hadi Ismanto

PMJ NEWS - Polisi menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dugaan penganiayaan tetangganya hingga tewas di Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat ini pelaku sudah ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar dalam keterangannya dikutip pada Kamis (24/10/2024).
Atas perbuatannya, lanjut Saiful, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tersangka kita kenai Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana tujuh tahun," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial YM (70) tewas ditangan tetangganya sendiri berinisial S (54). Keduanya berkelahi akibat teguran membuang sampah.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan terduga pelaku pun ditangkap. Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar menyebut keributan ini dipicu karena persoalan sampah.
"Tersangka pulang dari berjualan kopi dan melihat korban ingin membuang sampah di belakang pos. Setelah terjadi cekcok mulut, akhirnya terjadi perkelahian fisik yang menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri," ungkap Saiful dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Saiful mengatakan, korban punya kebiasaan membuang sampah di selokan dekat rumahnya di Jalam Rawa Selatan V RT 006 RW 007, Kampung Rawa, Johar Baru.
Ketika itu, tersangka yang baru saja pulang berjualan kopi keliling menegur korban pada Minggu, 20 Oktober 2024. Ternyata, teguran itu justru direspons kurang baik hingga berujung pada perkelahian fisik.
"S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri," pungkasnya.